![]() |
| Jokowi dan Menterinya |
Oleh : Alimudin Baharsyah. S. Sos
(Ketua BE Kornas BKLDK 2016-2017)
Selama 70 tahun Indonesia berdiri, umat Islamlah yang paling banyak
dirugikan. Dengan dalih harus toleran, umat ini dipaksa mengatur
kehidupannya bukan dengan aturan yang bersumber dari Islam. Padahal 87%
lebih penduduk negeri ini beragama Islam. Sedangkan menjalankan aturan
Islam merupakan bagian dari ibadah yang diwajibkan oleh Allah swt.
Lalu, apakah salah jika umat Islam menginginkan Islam yang mengatur hidupnya?
Jika merujuk kepada UU 45 pasal 29 ayat 2, negara akan menjamin umat
beragama untuk menjalankan Agamanya. Bahkan tanpa UU itupun, umat Islam
tetap harus menjalankan agamanya sebagai konsekuensi keimanan kepada
Allah Swt.
Namun jaminan yang tertera dalam UU itu tak kunjung terealisasi. Setiap
upaya penerapan aturan Islam dianggap sebagai bentuk Intoleran kepada
Agama lain. Padahal tuduhan itu tidak pernah terbukti sema sekali. Salah
satu contoh, umat Islam yang ingin menerapkan syariat Islam dianggap
sebagai teroris yang akan menyebabkan perpecahan. Hal ini tidak sesuai
dengan fakta dimana selama belasan abad umat Islam dalam naungan
khilafah Islamiyah mampu nenerapkan Islam dan menyatukan berbagai ras,
agama, suku dan budaya di dunia. Tentu pendapat itu merupakan fitnah
yang sangat keji terhadap syariat Islam yang agung. Yang lagi ramai diperbincangkan adalalah kasus penertiban warung nasi
yang buka saat bulan Ramadhan di serang yang menimpa Ibu Saenih (57 th).
Banyak yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan Satpol PP karena
adanya Peraturan Daerah “intoleran” Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit
Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota serang. Padahal sejatinya
perda itu untuk melindungi hak umat Islam menjalankan ibadah puasa. Ada
perda saja orang berani langgar, apalagi jika tidak ada.
Selama sistem yang digunakan untuk memili penguasa dan menetapkan aturan
menggunakan Demokrasi, maka akan lahir rezim-rezim yang benci terhadap
Islam. Maka sudah sepatutnya kita campakkan demokrasi dan terapkan
sistem Islam.
Kasus itu terus diblow-up media nasional online sehingga mengundang
simpati banyak orang. Isu ini dimanfaatkan oleh kaum liberal dan
pemerintah Jokowi untuk menyudutkan syariat Islam dan upaya penghapusan
perda Islami. Upaya itu terlihat jelas ketika Pemerintah melalui tim
kementrian dalam negeri langsung mengevaluasi perda nomor 2 tahun 2010
itu. (CNN, 14/06/2016). Tak tanggung, Jokowi pun turut menyumbang korban
razia untuk menunjukan ketidaksukaannya terhadap perda yang dianggap
intoleran tersebut.
Bukan hanya itu, sebelumnya perda yang melarang perederan minuman keras
juga akan dihapus karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan
investasi asing. Padahal sangat jelas, beberapa pelaku kejahatan seksual
dilakukan setelah menenggak minuman keras. Yang paling diuntungkan
dalam hal ini adalah perusahan dan importir minuman keras.
Dari beberapa kejadian diatas bisa kita simpulkan bahwa rezim Jokowi
hari ini memang anti Islam dan pro kapitalis. penghapusan perda Islami
untuk menunjukan kebencian mereka kepada Islam dan merupakan bentuk
pengabdian mereka kepada tuan-tuannya yaitu kaum pemilik modal
(kapitalis) baik lokal maupun asing. Hal ini juga menunjukan ketakutan
pemerintah akan tegaknya syariat Islam di Indonesia, karena mengancam
eksistensi mereka yang selama ini menzalimi rakyat.
Sumber : Suara Islam

Astghfirullah.....
ReplyDeleteAstghfirullah.....
ReplyDeleteAlhamdulillah. Sangat tepat. Hidup dinegara sekuler, negeri ini milik semua kepercayaan. Takkan hilang keimanan seseorang Muslim hanya karena alasan hidup dinegaranya sekuler.
ReplyDelete