Pelaksanaan Syariat Islam di Nusantara pada masa lalu adalah sebuah
fakta sejarah. Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta awalnya
telah menggunakan hukum Islam dalam pengadilan yang diselenggarakan.
Lembaga pengadilan ini secara resmi diberi nama Al-Mahkamah Al-Kabirah.
Namun masyarakat Jawa pada masa itu lebih mengenalnya dengan sebutan
Pengadilan Surambi sebab pelaksanaannya dilakukan di serambi Masjid
Agung.
Pengadilan Surambi dilaksanakan
berdasarkan syariat Islam dengan cakupan meliputi pengadilan untuk
perkara hukum pidana, perkawinan, talak, dan warisan. Hukum Pidana
disini berkaitan dengan kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, dan
lain sebagainya. Sementara penanganan Pidana administrasi dan persoalan
Agraria (pasiten) dilaksanakan oleh Pengadilan Bale Mangu. Di
Yogyakarta, pengadilan Surambi dilaksanakan di serambi Masjid Ageng
Ngayogyakarta.
Dalam pengadilan tersebut, Kedua keraton
telah menggunakan kitab Undang-Undang yang disebut Kitab Angger-angger.
Kitab ini sengaja disusun secara bersama oleh kedua kerajaan untuk
memenuhi kebutuhan Keraton akan pelaksanaan hukum Islam di wilayahnya.
Kitab Angger-angger ini disusun dari sejumlah kitab antara lain kitab
Moharrar (muharrar), kitab Mahalli, kitab Topah (Tuhfah), kitab
Patakulmungin (Fathul Muin), dan kitab Patakulwahab (Fathulwahab).
Pengurus pengadilan ini terdiri 10 (sepuluh) orang antara lain Kyai
Pengulu sebagai ketua, anggota Pathok Nagari yang terdiri 4 (empat)
orang, seorang Pengulu Hakim, dan sisanya terdiri dari para Ketib
(katib).
Pasca Perang Diponegoro, Pengadilan
Surambi di Kasultanan Ngayogyakarta diberhentikan atas prakarsa penjajah
Belanda dengan dikeluarkannya Resolusi No. 29 tertanggal 11 Juni 1831.
Sejak saat itu masalah pidana yang sebelumnya menjadi wewenang
Pengadilan Surambi ditangani oleh Rechtsbank voor Criminele Zaken
(Pengadilan Hukum Pidana).
Keterangan gambar : Masjid Ageng
Ngayogyakarta, tempat Pengadilan Surambi, pada sekitar tahun 1900
dikelilingi telaga buatan sebagai simbol “wa ‘arsyuhu ‘alal maa’.” (dan
arasy-Nya di atas air))
Ditulis Susiyanto
DIpublikasikan di Facebook pribadinya fb.com/susiyanto.yan
DIpublikasikan di Facebook pribadinya fb.com/susiyanto.yan
0 Response to "Syariah Islam Pernah Diterapkan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta"
Post a Comment